Pengembangan Sistem Informasi Pelaporan BPHTB Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso
Kata Kunci:
BPD Kabupaten Bondowoso,KPP Pratama Kabupaten Situbondo, Sistem Informasi Pelaporan BPHTB, BPHTB, Quality RatingAbstrak
Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Bondowoso bertugas untuk membantu Bupati untuk melaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten di bidang pendapatan. Di dalam pelaksanaannya, BPD Kabupaten Bondowoso memiliki beberapa tugas, salah satunya adalah memproses pelaporan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Pelaporan BPHTB dilakukan ketika adanya transaksi jual beli tanah / bangunan. Pihak pembeli diwajibkan untuk melakukan pelaporan BPHTB atas tanah / bangunan yang dibeli. Namun, dalam penerapannya terdapat beberapa masalah yang dihadapi oleh Wajib Pajak maupun pihak BPD Kabupaten Bondowoso. BPD Kabupaten Bondowoso tidak memiliki lembaga survei untuk menentukan nilai pasar dari setiap tanah / bangunan yang dilaporkan dalam BPHTB, sehingga Wajib Pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Kabupaten Situbondo untuk melakukan validasi nilai tanah / bangunan. Selain itu, dalam proses pelaporan BPHTB, Wajib Pajak harus mengisikan formulir BPHTB sebanyak enam lembar. Halaman kedua sampai halaman terakhir merupakan duplikasi dari halaman pertama namun ditujukan untuk hal yang berbeda-beda. Masalah lainnya adalah BPD Kabupaten Bondowoso masih menyimpan dokumen pelaporan BPHTB dengan cara manual yang menyebabkan berkas mudah rusak. Berdasarkan masalah tersebut maka solusi yang dapat diterapkan adalah dengan membuat Sistem Informasi Pelaporan BPHTB. Sistem tersebut akan menggunakan metode Quality Rating untuk menghitung nilai pasar tanah / bangunan. Sistem dibangun dengan metode waterfall. Pengujian dilakukan menggunakan pengujian validasi, kompatibilitas dan pengujian perhitungan Quality Rating untuk membuktikan bahwa sistem telah berjalan sesuai kebutuhan pengguna, mampu berjalan di berbagai browser, serta memiliki keakuratan perhitungan Quality Rating.